Tok Tok! Harmonisasi Disetujui, RUU ASN Tinggal Dibawa ke Paripurna
jpnn.com, JAKARTA - Sidang pleno Badan Legislasi DPR yang dipimpin Wakil Ketua Baleg Inbu Multazam pada Rabu (19/2), menyepakati hasil harmonisasi draft RUU perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Persetujuan disampaikan semua fraksi setelah mendengar laporan hasil harmonisasi yang disampaikan Ketua Panja RUU ASN Rieke Diah Pitaloka.
Pada intinya, kata Rieke, draft tersebut sudah bisa dibawa ke sidang paripurna dewan.
"Berdasarkan aspek teknis perumusan dan substansi RUU, Panja berpendapat bahwa RUU tentang perubahan UU ASN dapat diajukan sebagai RUU usul inisiatif DPR. Namun Panja menyerahkan keputusan kepada pleno, apakah rumusan RUU hasil hamonisasi yang dihasilkan Panja dapat diterima," kata Rieke.
Pada forum itu, Ibnu selaku pimpinan pleno langsung meminta pandangan mini masing-masing fraksi yang ada di Baleg. Mulai PDI Perjuangan, Golkar, Gerindra, Nasdem, PKB, Demokrat, PKS, PAN, dan PPP. Semuanya setuju.
"Sudah kita dengarkan bahwa semua fraksi di DPR RI menyetujui tentang perubahan UU Nomor 5/2014 tentang ASN di pleno Baleg tingkat satu yang selanjutnya akan dibawa ke pleno tingkat dua (di paripurna). Semoga semua fraksi tetap menyetujui revisi UU ASN ini sebagai inisiatif DPR RI," ucap Ibnu.
Sebelum rapat ditutup, Supratman Andi Agtas selaku pengusul perubahan UU ASN menyampaikan terima kasih karena semua fraksi telah menyetujui RUU hasil harmonisasi tersebut.
"RUU ini penting bagi kita dan bangsa Indonesia, terutama bagi ASN kita yang berstatus sebagai tenaga honorer yang harusnya segera mendapat kepastian terhadap pekerjaan mereka dalam rangka menghidupi sanak saudaranya," ucap Supratman.