Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti
jpnn.com - jpnn.com - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan vonis bersalah kepada Komisaris CV Timur Alam Raya (CV TAR) Sri Astuti yang didakwa menyuap Siti Marwah selaku direktur keuangan PT Berdikari.
Sri terbukti memberikan cashback Rp 1,9 miliar kepada Siti dari pembayaran PT Berdikari untuk pengadaan pupuk urea tablet pada 2011 dan 2012.
Majelis pun menjatuhkan pidana selama 20 bulan penjara, serta denda Rp 200 juta subsider dua bulan kurungan kepada Sri Astuti. "Menyatakan terdakwa Sri Astuti terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi," ucap Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (23/1).
Majelis menyatakan Sri terbukti melanggar pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah UU nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor juncto pasal 64 ayat 1 KUHP.
Fakta persidangan mengungkap CV TAR adalah vendor PT Berdikari terkait pengadaan pupuk urea tablet. Hanya saja, pengadaan tanpa melalui lelang, melainkan berdasarkan penunjukan langsung.
Sebelum terikat kontrak kerja sama, PT Berdikari yang diwakili Siti menanyakan kesediaan para perusahaan yang ingin menjadi mitra badan usaha milik negara (BUMN) itu. Calon vendor diminta menyediakan fee Rp 400 untuk setiap satu kilogram pupuk pada pengadaan 2011.
Untuk pengadaan 2012, fee dinaikan menjadi Rp 450 untuk setiap satu kilogram pupuk. Hakim menyatakan penawaran dan proposal CV TAR tidak pernah dilakukan seleksi.
"Penunjukan vendor hanya kepada perusahaan yang bersedia memberikan fee atau cashback," kata hakim.