Tok Tok Tok... 20 Bulan Bui untuk Bu Sri Astuti
Senin, 23 Januari 2017 – 18:40 WIB
Pada kuartal IV tahun 2012, Sri Astuti menggunakan dua perusahaan yang berbeda, yakni CV Sumber Agung dan CV Bunga Tani. Hakim menyatakan fee kepada Siti adalah kompensasi kepada penyelenggara negara, karena telah mengusulkan perusahaan terdakwa sebagai vendor.
Adapun hal yang memberatkan karena Sri tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Sebagai seorang pengusaha, kata hakim, Sri juga telah menciptakan budaya usaha yang koruptif.
Sedangkan hal yang meringankan karena Sri mengakui dan menyesali perbuatannya. Dia juga kooperatif selama persidangan. Bahkan, Sri sudah mengembalikan keuntungan yang diperolehnya.(boy/jpnn)