Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok... 5 Tahun Penjara untuk Politikus Golkar Penerima Suap Pengusaha

Kamis, 10 November 2016 – 14:14 WIB
Tok Tok Tok... 5 Tahun Penjara untuk Politikus Golkar Penerima Suap Pengusaha - JPNN.COM
Ilustrasi: dokumen JPNN.Com

jpnn.com - JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto. Politikus Partai Golkar itu dinyatakan terbukti menerima suap dari pengusaha terkait proyek pemerintah di Maluku.

Pada persidangan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11), majelis hakim menyatakan Budi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah menerima suap SGD 404 ribu dari Direktur Utama PT Windhu Tunggal Utama Abdul Khoir.

"Mengadili, menyatakan terdakwa  terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi bersama-sama. Menjatuhkan pidana penjara lima tahun," ucap Ketua Majelis Hakim Franky Tambuwun saat membacakan amar putusan atas Budi di persidangan Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (10/11).

Hukuman untuk budi tidak hanya penjara. Majelis juga menjatuhkan hukuman denda Rp 300 juta, subsider dua bulan kurungan.  

Menurut majelis, perbuatan Budi memenuhi unsur menerima hadiah atau janji dari Khoir melalui bekas anggota Komisi V DPR Damayanti Wisnu Putranti dan dua anak buahnya, Julia Prasetyarini, Dessy Ariyati Edwin.

Meski demikian, vonis ini lebih ringan empat tahun dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi. Sebelumnya JPU mengajukan tuntutan agar Budi dijatuhi sembilan tahun penjara dan denda Rp 300 juta subsider empat bulan.

Karenanya majelis juga membeber hal yang meringankan putusan. Antara lain karena Budi mengaku bersalah dan menyesali perbuatannya. Budi belum sempat menikmati hasil kejahatannya, masih mempunyai tanggungan keluarga, dan sopan selama di persidangan.

Sedangkan hal yang dianggap memberatkan putusan karena perbuatan Budi tidak mendukung upaya pemerintah memberantas korupsi.  Perbuatan Budi juga merusak sistem check and balances antara legislatif dan eksekutif.

JAKARTA - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman lima tahun penjara kepada mantan anggota Komisi V DPR Budi Supriyanto.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close