Tok Tok Tok, Ali Asgar Divonis 13 Tahun Penjara
jpnn.com, MATARAM - Terdakwa Ali Asgar pelaku pembunuhan terhadap istrinya sendiri bernama Halimutas Sa’diyah, divonis 13 tahun penjara oleh Hakim Pengadilan Negeri Mataram, Kamis (28/10).
Putusan ini satu tahun lebih ringan dibandingkan tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU). Sebelumnya terdakwa dituntut pidana penjara selama 14 tahun.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Musleh mengatakan terdakwa terbukti bersalah dan meyakinkan melakukan kekerasan fisik yang menyebabkan seseorang meninggal dunia.
Terdakwa terbukti melanggar Pasal 44 ayat (3) UU RI No 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga.
“Menjatuhkan pidana penjara selama 13 tahun dikurangi dengan masa tahanan dan memerintahkan terdakwa tetap ditahan,” kata Musleh.
Vonis tersebut mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan.
Hal yang memberatkan yaitu perbuatan terdakwa mengakibatkan istrinya meninggal yang semestinya harus dijaga.
Selain itu, perbuatan terdakwa mengakibatkan anaknya kehilangan ibu.