Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
Melainkan tanpa seizin saksi korban, terdakwa telah membuka kedai kopi Kok Tong tersebut di Jalan Ahmad Yani Binjai Utara Komplek Great Wall hingga sekarang.
Mengetahui hal tersebut, lalu saksi korban mengonfirmasi dengan terdakwa agar saksi korban dibagi hasil usaha dari kedai kopi tersebut.
Namun terdakwa menerangkan, bahwa ia membuka usaha kedai kopi tersebut tidak menggunakan uang milik saksi korban.
Sehingga saksi korban tidak berhak untuk mendapatkan hasil dari usaha kedai kopi tersebut.
Lalu korban meminta modal yang diberikannya kepada terdakwa, Rp1,1 miliar.
Terdakwa berdalih tidak ada menggunakan uang korban untuk membuka usaha kedai kopi.
Korban yakin melakukan kerja sama buka kedai kopi Kok Tong dengan terdakwa.
BACA JUGA: Ditinggal Orang Tua ke Pasar, KR Malah Melakukan Perbuatan Terlarang di Rumah