Tok Tok Tok, Asiong Divonis Bebas
Jumat, 15 Mei 2020 – 01:05 WIB
Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)
Selanjutnya, 25 Januari dan 4 Februari 2019 korban meminta uangnya secara tertulis kepada terdakwa untuk mengembalikan uang modal usaha Rp1,1 miliar. (man)
Redaktur & Reporter : Budi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News