Tok Tok Tok, Bahar Smith Divonis 3 Bulan Penjara karena Aniaya Sopir Taksi
Selasa, 22 Juni 2021 – 13:53 WIB
Sementara itu, Ichwan Tuankotta selaku kuasa hukum Bahar Smith mengatakan pihaknya menghormati putusan hakim yang bisa dikatakan tidak terlalu berat maupun juga tidak ringan.
Namun dari tim kuasa hukum sendiri masih belum memutuskan untuk menerima putusan dari hakim itu dan majelis hakim memberi waktu tujuh hari untuk menyampaikan banding.
"Kami masih pikir-pikir dulu, Yang Mulia," kata Tuankotta. (antara/jpnn)