Tok Tok Tok, Bondan Julius Divonis 17 Tahun Penjara
jpnn.com, PALEMBANG - Bondan Julius, 23, warga Jalan Ki Merogan Lr. Kejutan Kertapati Palembang, terdakwa kasus narkoba divonis 17 tahun oleh manjelis hakim dalam persidangan yang digelar di PN Palembang, Selasa (11/8).
Kurir sekaligus pengedar narkotika ribuan butir pil ekstasi itu hanya bisa tertunduk saat mendengar putusan tersebut.
Dalam amar petikannya bahwa terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana menawarkan untuk dijual dan memjadi perantara narkotika. Barang buktinya 9.800 butir ekstasi dengan berat lebih kurang 3 kg.
Sebagaimana dalam dakwaan primair Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejati Sumsel Imam Murtadlo SH melanggar pasal 114 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
“Menjatuhkan pidana penjara oleh karenanya dengan pidana penjara selama 17 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar subsidair 4 bulan kurungan,” tegas hakim ketua Adi Prasetyo SH MH dalam petikan putusan yang dibacakan melalui sidang virtual.
Adapun putusan itu sedikit lebih ringan dibandingkan tuntutan JPU yang pada persidangan sebelumnya menuntut agar terdakwa dipidana penjara selama 19 tahun.
Atas putusan itu, ditemui usai sidang terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Dwi Wijayanti SH dari Posbankum PN Palembang menyatakan pikir-pikir dan diberikan waktu hingga satu minggu untuk menentukan sikap terima atau banding.
“Sikap kami sedikit keberatan atas putusan itu, dikarenakan sebenarnya terdakwa ini hanya kurir bukan pemilik barang. Pemilik barang ini kan masih DPO dan terdakwa ini baru hanya dijanjikan mendapatkan bayaran uang sebesar Rp 10 juta rupiah saja namun dia belum mendapatkan uangnya tersebut,” singkat Dwi.