Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok, Cornelis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politiknya Dicabut

Selasa, 23 Maret 2021 – 22:01 WIB
Tok Tok Tok, Cornelis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politiknya Dicabut - JPNN.COM
Ilustrasi penjara. Foto: dok.JPNN.com

jpnn.com, JAMBI - Mantan Ketua DPRD Provinsi Jambi Cornelis Buston divonis lima tahun enam bulan penjara dan dicabut hak politiknya selama lima tahun.

Vonis ini dibacakan majelis hakim Pengadilan Tipikor Jambi dalam sidang putusan perkara suap untuk pengesahan RAPBD Provinsi Jambi tahun 2017-2018, Selasa (23/3).

Dalam persidangan yang sama, hakim juga membacakan vonis hukuman untuk dua terdakwa lain yakni mantan pimpinan DPRD Provinsi Jambi Chumaidi Zaidi dan Ar-Syahbandar.

"Menjatuhkan pidana penjara terhadap Cornelis Buston selama lima tahun enam bulan penjara, terdakwa Ar Syahbandar dihukum empat tahun enam bulan penjara, dan Chumaidi Zaidi selama lima tahun dan denda semuanya masing masing Rp 500 juta subsider tiga bulan kurungan," kata Ketua Majelis Hakim Erika Sari Ginting.

Ketiganya dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana korupsi melanggar Pasal 12 huruf a UU RI nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan UU RI nomor 20 tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo. Pasal 65 ayat 1 KUHP.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa yang menuntut hukuman enam tahun penjara tehadap Cornelis Buston, dan masing-masing lima tahun penjara terhadap Chumaidi Zaidi dan Ar Syahbandar.

Majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan terhadap Chumaidi Zaidi berupa uang pengganti sebesar Rp 400 juta subsider 4 bulan kurungan. Sedangkan untuk Cornelis Buston sebesar Rp 100 juta subsider satu bulan kurungan.

Selain itu, ketiga terdakwa juga dijatuhi hukuman tambahan berupa pencabutan hak politiknya, berupa hak untuk dipilih sebagai pejabat negara selama 5 tahun setelah terdakwa selesai menjalani hukum pokoknya.

Selain vonis hukuman penjara, hak politik mantan Ketua DPR Provinsi Jambi Cornelis Buston dkk juga dicabut.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News