Tok Tok Tok, Cornelis Divonis 5 Tahun 6 Bulan Penjara, Hak Politiknya Dicabut
Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan hal yang memberatkan adalah para terdakwa tidak membantu pemerintah dalam memberantas tindak pidana korupsi.
"Perbuatan yang meringankan terdakwa adalah, terdakwa menyesali perbuatannya dan berperilaku sopan dalam persidangan," lanjut Erika.
Atas putusan tersebut, majelis hakim memberikan waktu satu pekan terhadap penasihat hukum para terdakwa maupun penuntut umum untuk mempertimbangkan menerima putusan tersebut atau mengajukan banding.
Usai Persidangan, penasehat hukum Ar-Syahbandar, Indra Armendaris mengatakan pihaknya masih akan pikir-pikir apakah akan menerima putusan atau tidak.(antara/jpnn)
Kamu Sudah Menonton Video Terbaru Berikut ini?