Tok Tok Tok, Hakim Kusno Gugurkan Praperadilan Setya Novanto
jpnn.com, JAKARTA - Upaya Setya Novanto menggugat surat perintah penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui permohonan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) akhirnya kandas. Majelis hakim tunggal PN Jaksel Kusno SH pada persidangan hari ini (14/12) menggugurkan permohonan Novanto.
Hakim Kusno menyatakan, persidangan atas permohonan praperadilan Novanto sebenarnya belum selesai. Namun, saat PN Jaksel menggelar persidangan kelima atas permohonan ketua DPR itu, Pengadilan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta justru sudah memulai sidang untuk memeriksa perkara pokoknya.
Karena itu majelis menganggap permohonan praperadilan Novanto harus digugurkan. “Menyatakan, praperadilan yang diajukan oleh pemohon Setya Novanto gugur," kata Hakim Kusno.
Selain itu, Hakim Kusno juga menolak seluruh eksepsi dari pemohon. Dengan demikian, KPK bisa melanjutkan proses hukum atas Novanto yang kini bergulir di Pengadilan Tipikor Jakarta.
"Menghukum pemohon untuk membayar biaya perkara sebesar nihil," ujarnya.(mg1/jpnn)