Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok.. Tok.. Tok.. HTI Resmi Dilarang Beraktivitas!

Kamis, 06 Juli 2017 – 11:17 WIB
Tok.. Tok.. Tok.. HTI Resmi Dilarang Beraktivitas! - JPNN.COM
Hizbut Tahrir Indonesia. Foto: Radar Lampung/JPNN

jpnn.com, KOTAWARINGIN TIMUR - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melarang Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aktivitas.

Hal itu terkuak saat pemkab menandatangani kesepakatan dengan HTI Kotim, Rabu (5/7).

Penandatanganan tersebut juga disaksikan perwakilan dari kepolisian dan TNI.

Larangan itu dikeluarkan karena HTI teridentifikasi ingin mengganti Pancasila dengan kekhalifahan.

“Keberadaan HTI sendiri dianggap sebagai ormas yang dilarang di Indonesia,” kata Asisten I Pemkab Kotim Sugian Noor.

Sugian menambahkan, pihaknya sudah melakukan komunikasi sebelum rapat digelar.

Hasilnya, para tokoh, ulama, kepolisian, dan TNI secara tegas mendukung pembubaran HTI sesuai dengan instruksi pemerintah pusat. 

“Pada intinya kami menindaklanjuti surat dari Mendagri terkait HTI tidak boleh beraktivitas, baik di Kotim maupun Indonesia. Kami minta HTI yang ada di Kotim dapat menaati dan patuh dengan apa yang telah disampaikan ini,” ucap Sugian.

Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) resmi melarang Hisbut Tahrir Indonesia (HTI) menggelar aktivitas.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News