Tok! Tok! Tok! Pembakar Lahan 600 Hektar Divonis Bebas
Lusy menambahkan, bila pertimbangan bebas yang diberikan hakim tidak begitu relevan dengan kesalahan yang dilakukan Munadi, selaku pihak perusahaan.
Di antaranya, hakim memvonis bebas dengan alasan pihak perusahaan mendapat penghargaan pemerintah terkait Sarpras yang lengkap dalam menanggulangi kebakaran.
Itu diakuinya tidak menjadi jaminan. Tindakan penanggulangan yang penting, sesudah kebakaran Sarprasnya baru dilengkapi. Pertimbangan bebas lain hanya karena perbandingan.
“Amerika saja tidak bisa memadamkan api di lahan seluas itu. Tuntutan kita sudah maksimal dalam persidangan. Pidana tiga tahun penjara, denda sebesar Rp 2 miliar, dan subsider enam bulan kurungan," ulasnya.
Sekedar diketahui, dalam putusan vonis bebas yang dilakukan Hakim Ketua Ester Megaria S, yang juga Ketua PN Sengeti, ditolak Hakim Anggota 1, Esti Kusumastuti, yang menyatakan dengan tegas bahwa terdakwa bersalah dan melakukan tindak pidana.(ano/ami/nas)