Tok Tok tok, Pembunuh Bidan di Pidie Divonis Hukuman Mati
jpnn.com, SIGLI - Majelis hakim Pengadilan Negeri Sigli menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Hamdani Rusli, 46, karena dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan membunuh istrinya, bidan Nursiah binti Ibrahim, 43, Senin (30/4).
Dalam amar putusan, disebutkan majelis hakim tidak menemukan alasan pembenaran yang dapat menghapus atau meringankan hukuman terhadap terdakwa kasus pembunuhan terhadap istrinya.
Keterangan saksi-saksi di persidangan juga dibenarkan Hamdani. Dia tidak menyangkal pisau, parang, baju dan celana berlumuran darah milik dirinya.
“Terdakwa terbukti bersalah secara hukum melanggar Pasal 340 dan Pasal 365 KUHP. Dengan demikian, atas perbuatannya terdakwa dihukum mati," kata ketua majelis hakim Budi Sunanda.
Menurut Budi, terdakwa dinilai sangat sadis melakukan pembunuhan terhadap korban dengan tidak memiliki prikemanusiaan serta tidak memiliki sedikitpun rasa iba, padahal korban merupakan istrinya sendiri.
Kemudian berdasarkan keterangan saksi dan keterangan terdakwa dalam persidangan juga tidak menemukan alasan yang logis yang dapat diterima akal sehat manusia, tentang apa alasan terdakwa nekat menghabisi nyawa korban dengan cara menikam dengan sebilah pisau, selanjutnya membacok dengan parang dan melakukan perampasan harta benda milik korban.
Selain itu, selama dalam proses persidangan bahwa terdakwa tidak menunjukan sedikitpun sikap penyesalan atas perbuatannya. Namun tersenyum, padahal akibat perbuatannya telah menyisakan rasa trauma dan kesedihan bagi anak korban.
Sedangkan terdakwa, setelah mendengar putusan mati terhadapnya, tidak menerima putusan terhadapnya dan akan magajukan banding kembali.