Tok Tok Tok... Pemerintah & DPR Sepakati Defisit APBN 2021 Rp 1.006,4 Triliun
jpnn.com, JAKARTA - Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menetapkan defisit dalam Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2021 sebesar Rp 1006,4 triliun.
Jumlah itu setara 5,7 persen dari total produk domestik bruto (PDB) dan akan ditutup dengan utang.
Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR Said Abdullah mengatakan, penetapan defisit itu dilakukan setelah mencermati dinamika perekonomian global maupun domestik yang masih dibayangi ketidakpastian.
"Maka defisit APBN 2021 disepakati sebesar 5,7 persen terhadap PDB atau Rp 1.006,36 triliun," kata Said saat menyampaikan laporan pembahasan RUU APBN 2021 dalam Rapat Paripurna DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Selasa (29/9).
"Untuk itu pada 2021 ditempuh kebijakan fiskal ekspansif konsolidatif dalam rangka mendorong pengelolaan fiskal yang fleksibel, prudent dan sustainable yang diikuti langkah-langkah konsolidasi fiskal secara bertahap," sambungnya.
Politikus PDI Perjuangan ini menjelaskan, pembiayaan defisit tersebut terdiri dari beberapa sumber. Perinciannya ialah utang sebesar Rp 1.777,35 triliun, pembiayaan investasi negatif Rp 184,46 triliun, pemberian pinjaman Rp 0,45 triliun, kewajiban penjaminan minus Rp 2,72 triliun, dan sumber lainnya atau saldo anggaran lebih (SAL) Rp 15,76 triliun.
Pada kesempatan sama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati berterima kasih untuk dukungan DPR yang memberikan fleksibilitas dan menyetujui penambahan ruang fiskal dalam APBN Tahun 2021.
"Agar pemerintah dapat mengatasi tantangan Covid-19 dan pemulihan serta mitigasi penanganan kesehatan dan mendorong pemulihan perekonomian nasional pada tahun 2021," kata Sri dalam sambutannya sebagai wakil pemerintah dalam paripurna tersebut.