Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok Tok Tok! Penjara Seumur Hidup untuk Bentjok di Kasus Jiwasraya

Senin, 26 Oktober 2020 – 21:52 WIB
Tok Tok Tok! Penjara Seumur Hidup untuk Bentjok di Kasus Jiwasraya - JPNN.COM
Komisaris PT Hanson International Tbk Benny Tjokrosaputro. Foto: arsip jpnn.com/Ricardo

Selain itu, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nomine.  "Terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nomine," kata majelis hakim.

Perbuatan Bentjok itu berlangsung dalam jangka waktu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. Menurut majelis, pengusaha asal Surakarta itu menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.

Majelis sebenarnya mempertimbangkan sikap sopan Bentjok selama persidangan dan statusnya sebagai kepala keluarga. Namun, pertimbangan yang bisa meringankan hukuman itu dikesampungkan karena Bentjok tidak mengakui perbuatannya. 

"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata majelis.(tan/jpnn)


Yuk, Simak Juga Video ini!

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pengusaha Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa kasus dana PT Asuransi Jiwasraya.

Redaktur & Reporter : Fathan Sinaga

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close