Tok Tok Tok! Penjara Seumur Hidup untuk Bentjok di Kasus Jiwasraya
Selain itu, Benny menggunakan pihak lain dalam jumlah banyak dan nomine. "Terdakwa menggunakan KTP palsu untuk menjadikan nomine," kata majelis hakim.
Perbuatan Bentjok itu berlangsung dalam jangka waktu sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara sebesar Rp 16 triliun. Menurut majelis, pengusaha asal Surakarta itu menggunakan pengetahuan yang dimilikinya untuk merusak pasar modal dan menghilangkan kepercayaan masyarakat terhadap dunia perasuransian.
Majelis sebenarnya mempertimbangkan sikap sopan Bentjok selama persidangan dan statusnya sebagai kepala keluarga. Namun, pertimbangan yang bisa meringankan hukuman itu dikesampungkan karena Bentjok tidak mengakui perbuatannya.
"Terdakwa tidak mengakui perbuatannya, maka perlakuan sopan dan kepala keluarga hilang," kata majelis.(tan/jpnn)
Yuk, Simak Juga Video ini!