Tok Tok Tok! Penjara Seumur Hidup untuk Bentjok di Kasus Jiwasraya
jpnn.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada pengusaha Benny Tjokrosaputro yang menjadi terdakwa kasus dana PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, majelis hakim juga memerintahkan komisaris PT Hanson International itu membayar uang pengganti sebesar Rp 6.078.500.000.000.
Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro terbukti secara sah dan meyakinkan bersama sejumlah pihak lain bersalah telah melakukan korupsi terkait pengelolaan keuangan dan dana investasi PT Asuransi Jiwasraya. Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Bentjok -panggilan kondangnya- melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Mengadili, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang," kata Ketua Majelis Hakim Rosmina saat membacakan amar putusan untuk Benny di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (26/10).
Mengenai pidana tambahan uang pengganti, hakim memberikan waktu kepada Benny dalam waktu sebulan setelah putusan pengadilan berkekuatan hukum. Apabila Benny tidak membayar uang pengganti, jaksa berhak menyita harta bendanya serta melelangnya untuk menggantinya.
Majelis hakim menyatakan Benny melanggar Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1) huruf b Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Selain itu, majelis hakim juga menyatakan Benny melanggar Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
Menurut majelis hakim, ada beberapa pertimbangan yang memberatkan putusan hukuman untuk Benny. Di antaranya ialah perbuatan Benny merupakan tindak pidana korupsi yang terorganisasi baik sehingga sulit untuk diungkap.