Tok! Tok! Tok! Politikus Demokrat Sumbar Divonis Dua Tahun Penjara
jpnn.com - JAKARTA - Politikus Partai Demokrat Sumatera Barat Yogan Askan divonis dua tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta.
Pengusaha ini juga didenda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Yogan dinyatakan terbukti bersalah menyuap anggota Komisi III DPR I Putu Sudiartana.
Suap diberikan untuk pengusahaan dana alokasi khusus kegiatan sarana dan prasarana penunjang Provinsi Sumatera Barat pada APBN-P 2016.
"Menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan korupsi secara bersama-sama sesuai dakwaan pertama," ucap Ketua Majelis Hakim Aswijon di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (21/11/2016).
Menurut majelis Yogan tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan korupsi. Namun, Yogan mengakui perbuatannya.
Vonis ini lebih rendah dari tuntutan jaksa 2,5 tahun penjara, denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan. Atas vonis ini, Yogan mengaku menerimanya. "Saya menerima putusan ini," ungkap Yogan.
Yogan terbukti memberi Rp 500 juta agar Putu membantu pengurusan DAK kegiatan sarana dan prasarana penunjang tahun 2016 untuk Provinsi Sumbar yang berasal dari APBN Perubahan 2016.