Tok... Tok... Tok... SAH, UMP DKI 2016 Ditetapkan sebesar Rp 3,1 Juta
jpnn.com - JAKARTA - Dewan Pengupahan DKI Jakarta menetapkan upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta 2016 sebesar Rp 3,1 juta. Angkat tersebut ditetapkan melalui keputusan rapat Dewan Pengupahan yang diselenggarakan di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/10).
"Hasil ini akan direkomendasikan ke Gubernur untuk segera diputuskan," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Priyono di Balai Kota, Jakarta, Kamis (29/10).
Hitungan pengupahan UMP DKI 2016 menggunakan formula Peraturan Pemerintah Nomor 78 Tahun 2015. Yakni, UMP tahun berjalan ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Priyono menyatakan, dari hitungan itu, unsur pengusaha mengusulkan Rp 3.010.500. Sedangkan, unsur buruh Rp 3.133.740. Akhirnya diputuskan UMP DKI 2016 sebesar Rp 3,1 juta.
Hasil hitungan tersebut akan diberikan kepada Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama pada Jumat (30/10). "Hasil ini akan segera direkomendasikan ke Gubernur untuk segera diputuskan," ucap Priyono.
Sementara, perwakilan pekerja Dewan Pengupahan Muhammad Toha sebenarnya keberatan dengan UMP sebesar Rp 3,1 juta. Harusnya UMP DKI sebesar Rp 3.324.900 dengan hitungan survei kebutuhan hidup layak ditambah inflasi dan pertumbuhan ekonomi nasional.
Meski demikian, Toha tidak mau ngotot untuk mempertahankan keinginannya. Karena, melihat pengalaman di tahun-tahun sebelumnya.
"Seperti pada 2013, harapan buruh, UMP sebesar Rp 3 juta, karena ngotot dan walk out, pemerintah memutuskan Rp 2,4 juta. Begitu juga pada UMP 2014 Rp 2,7 juta, padahal Bekasi Rp 2,9 juta," ungkap Toha. (gil/jpnn)