Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tok, Yusriansyah Fazrin Divonis 4 Tahun Penjara

Selasa, 24 Desember 2019 – 16:55 WIB
Tok, Yusriansyah Fazrin Divonis 4 Tahun Penjara - JPNN.COM
Terdakwa suap imigrasi Yusriansyah Fazrin (kanan) usai mengikuti sidang vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, NTB, Senin (23/12). Foto: ANTARA/Dhimas B.P.

jpnn.com, MATARAM - Terdakwa kasus suap, Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Yusriansyah diyatakan terbukti bersama-sama dengan mantan pimpinannya, Kurniadie, meminta dan menerima suap dari pengelola properti Wyndham Sundancer Lombok Resort.

Selain pidana penjara, Yusriansyah juga dikenai denda Rp200 juta. Bila tidak dibayarkan hingga batas waktu yang telah ditentukan, Yusriansyah wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

"Terdakwa Yusriansyah Fazrin terbukti bersalah melanggar dakwaan alternatif pertamanya, sesuai dengan tuntutan jaksa," ujar majelis hakim yang diketuai Isnurul Syamsul Arief dalam putusan Yusriansyah Fazrin di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Dalam putusannya, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan kepada Yusriansyah berupa uang pengganti sebesar Rp121,1 juta, atau lebih rendah daripada tuntutan jaksa KPK sebesar Rp142 juta.

Jika dalam kurun waktu 1 bulan Yusriansyah Fazrin tidak dapat membayarnya, seluruh harta bendanya disita dan dilelang oleh Negara untuk menutupi besaran uang pengganti tersebut.

"Namun, jika harta bendanya tidak juga dapat melunasi besaran uang penggantinya, terdakwa wajib menggantinya dengan pidana kurungan selama 2 tahun," ucapnya.

Dalam putusannya yang dinyatakan melanggar dakwaan alternatif pertama, Yusriansyah Fazrin dikenai Pasal 12 Huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Terdakwa kasus suap, Mantan Kepala Seksi (Kasi) Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Mataram Yusriansyah Fazrin divonis 4 tahun penjara dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Tipikor Mataram, Senin.

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News