Tok, Yusriansyah Fazrin Divonis 4 Tahun Penjara
Pada pembuktian, majelis hakim menyatakan hal yang sependapat dengan jaksa KPK yang telah menyatakan bahwa Yusriansyah Fazrin menerima suap Rp1,2 miliar dari Liliana Hidayat, Direktur PT Wisata Bahagia Indonesia (WBI), pihak pengelola properti Hotel Wyndham Sundancer Lombok Resort, dalam perkara penyalahgunaan izin tinggal dua WNA.
Usai mendengar putusannya, Yusriansyah menyatakan menerima putusannya, sementara jaksa KPK menyatakan pikir-pikir.
BACA JUGA: Pelaku Pembunuhan Mahasiswi Unib Dimakamkan di Empat Lawang
"Kami masih pikir-pikir karena hasilnya ini akan lebih dahulu disampaikan kepada pimpinan. Jadi, apa pun hasilnya, kami masih akan menunggu perintah dari pimpinan," kata Taufiq Ibnugroho, jaksa KPK, yang ditemui usai persidangan.(antara/jpnn)