Toko di Kelapa Gading Ini Kantongi Izin Fasilitas TBB dari Kanwil Bea Cukai Jakarta
jpnn.com, JAKARTA - Kantor Wilayah Bea Cukai Jakarta kembali menerbitkan izin fasilitas toko bebas bea (TBB) atau duty free shop.
Kali ini, izin tersebut diberikan kepada PT Sentra Tirta Caturrasa, perusahaan yang berlokasi di Kelapa Gading, Jakarta Timur.
"Fasilitas toko bebas bea ini kami berikan hanya dalam waktu satu jam setelah proses pemaparan proses bisnis perusahaan," ungkap Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta Rusman Hadi dalam keterangannya, Kamis (7/3).
Rusman Hadi secara simbolis telah memberikan izin tersebut kepada Direktur Utama PT Sentra Tirta Caturrasa ST Suryo Susilo pada Rabu (21/2) lalu.
Berbekal izin tersebut, PT Sentra Tirta Caturrasa akan mendapatkan fasilitas pembebasan bea masuk dan pajak dalam rangka impor (PDRI).
"Tentunya dengan pengawasan ketat Bea Cukai Marunda," tegas Rusman Hadi.
TBB adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang tertentu yang berhak membeli barang di TBB di bawah pengawasan Bea Cukai, seperti anggota korps diplomatik dan tenaga ahli badan internasional yang sedang bertugas di Indonesia, serta orang/turis yang akan pergi ke luar daerah pabean.
PT Sentra Tirta Caturrasa memiliki 20 pelanggan dari berbagai kedutaan besar.