Bea Cukai Fasilitasi Cerutu Asal Jember Mendunia Lewat Toko Bebas Bea
jpnn.com, JEMBER - Bea Cukai Jember melakukan pengawasan dan pelayanan ekspor cerutu oleh PT Boss Image Nusantara pada Kamis (15/8).
Perusahaan yang berlokasi di Kecamatan Sukorambi Kabupaten Jember tersebut mengekspor 6.798 batang cerutu dengan nilai transaksi sebesar Rp 119,4 juta melalui toko bebas bea (TBB) di wilayah Bali.
Kepala Seksi Kepatuhan Internal dan Penyuluhan Bea Cukai Jember, Sardiyanto mengatakan berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 59/PMK.04/2017 tentang Tidak Dipungut Cukai, barang kena cukai (BKC) yang diekspor dapat menggunakan fasilitas tidak dipungut cukai.
Pengeluaran dan pengangkutan BKC dengan tujuan ekspor dari pabrik atau tempat penyimpanan ke kawasan pabean pada pelabuhan ekspor, wajib menggunakan dokumen cukai, berupa pemberitahuan mutasi BKC (CK-5).
Toko bebas bea adalah tempat penimbunan berikat untuk menimbun barang asal impor dan/atau barang asal daerah pabean untuk dijual kepada orang dan/atau orang tertentu.
Toko bebas bea diberikan fasilitas penangguhan bea masuk, pembebasan cukai dan/atau tidak dipungut pajak dalam rangka impor (PDRI).
Lokasinya dapat berada di terminal keberangkatan bandar udara internasional di kawasan pabean; terminal keberangkatan internasional di pelabuhan utama di kawasan pabean.
Selain itu di tempat transit pada terminal keberangkatan bandar udara internasional yang merupakan tempat khusus bagi penumpang transit tujuan luar negeri di kawasan pabean.