Tokoh Adat Papua Minta KPK Supervisi Kasus Ini
jpnn.com - jpnn.com -Salah seorang tokoh masyarakat adat Papua, John Mandibo meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan supervisi penanganan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan mes DPR Papua 2012, yang kini ditangani Kepolisian Daerah (Polda) Papua.
Sebab, kasus yang ditangani Polda Papua sejak 2014 itu tidak kunjung tuntas. “Kami minta KPK segera memberikan supervisi untuk mempertanyakan penanganan kasus yang dilakukan Polda Papua,” kata John usai melaporkan dugaan korupsi ini di kantor KPK, Rabu (8/2).
John menjelaskan, proyek ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Papua 2012 senilai Rp 25 miliar. Namun, kata John, pembangunan mes itu belum rampung sampai saat ini.
Menurut dia, audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) 2013 menemukan adanya indikasi kerugian negara sekitar Rp 1 miliar. Hal itu terkait denda keterlambatan pelaksanaan pembangunan. "Dari 2012 sudah dianggarakan Rp 25 miliar, namun bermasalah dan belum selesai sampai saat ini. Dari dana Rp 25 miliar, itu ada temuan BPK," papar John.
Pihaknya menduga ada keterlibatan oknum pimpinan DPR Papua saat itu dalam kasus ini. Sehingga pihaknya melaporkan ke Polda Papua. Hanya saja, sampai saat ini belum ada kejelasan tindak lanjut kasus tersebut.
John memilih melaporkan dan meminta agar KPK melakukan supervisi. Dalam laporan itu, dia juga mengaku sudah menyampaikan data kepada KPK. Dia menegaskan, KPK berjanji bakal menindaklanjuti laporan ini dan melakukan supervisi.
"KPK tadi memberi arahan untuk segera tindaklanjuti dari yang dilaporkan. Dalam waktu segera akan supervisi dengan Polda Papua dan hasilnya akan segera disampaikan kepada kami," katanya.
Polda Papua diketahui telah menyelidiki kasus ini sejak 2014 lalu. Penyelidikan ini berdasarkan laporan hasil audit BPK tahun 2013 yang menemukan adanya dugaan kerugian negara lebih dari Rp 1 miliar. Mes yang diperuntukkan bagi seluruh anggota DPR Papua tersebut hingga saat ini mangkrak. (boy/jpnn)