Tokoh Desa Tiga Kali Setubuhi Anak SD
Rabu, 13 Juli 2011 – 10:16 WIB
Jika kelakuan tokoh Desa Tumpok Teungoh, Kecamatan Banda Sakti, Lhokseumawe itu tak terendus warga, bisa jadi peristiwa penggagahan itu bakal terulang lagi. Namun, bau busuk memang sulit ditutup-tutupi. Kemarin sore, Saifuddin pun dihajar massa hingga nyaris tewas.
Informasi yang dihimpun Metro Aceh dari sejumlah sumber, pada sore hari itu korban diajak main-main keliling kota. Mereka naik becak motor (betor) dan tidak kunjung kembali, hingga menjelang mahgrib. Merasa curiga, penduduk kampung lantas mencari keduanya.
Tak lama kemudian diketahui pelaku dan korban tampak, di depan Mesjid Islamic Center Lhokseumawe. Ketika didekati, Saifuddin berusaha kabur sedangkan Bunga ditinggal di atas betor. Kondisinya mengenaskan dengan celana dalam melorot.
LHOKSEUMAWE- Seorang tokoh desa, H Saifuddin (65), berbuat bejat. Kakek-kakek yang sudah punya empat anak ini menyalurkan hasrat seksnya dengan menggagahi
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Kriminal
Keji Suami Bunuh Istri di Bantul Yogyakarta
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:50 WIB - Kriminal
Polisi Segera Ungkap Tersangka Perusakan TPS di Sungai Penuh
Kamis, 09 Januari 2025 – 04:12 WIB - Kriminal
Pelaku Ganjal ATM Tinggalkan Kendaraan di Tol Cipularang Seusai Beraksi
Rabu, 08 Januari 2025 – 22:06 WIB - Kriminal
Seusai Menonton Video Porno, Remaja Ini Melihat Tubuh Sepupunya, Terjadilah
Rabu, 08 Januari 2025 – 19:27 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Honorer Database BKN Non-Formasi jadi PPPK Paruh Waktu, Tanpa Tunjangan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:27 WIB - Humaniora
Jumlah Honorer Lulus PPPK 2024 Tahap 1 Sedikit, Sisanya Lebih Banyak
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:53 WIB - Liga Indonesia
Persebaya Datang ke Solo dengan Pasukan Mengerikan
Kamis, 09 Januari 2025 – 09:31 WIB - Sport
Update Bursa Transfer Liga 1 2024-2025: Persita, Persib & Borneo FC Rekrut Pemain Top
Kamis, 09 Januari 2025 – 08:52 WIB - Humaniora
Kepala Daerah Minta Jaminan Formasi Tambahan PPPK Tahap 2, MenPAN-RB: Pasti Diterima
Kamis, 09 Januari 2025 – 11:56 WIB