Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tokoh Maluku: Mirati Lebih Diinginkan Rakyat sebagai DPD Dibanding Nono Sampono

Rabu, 26 Juni 2024 – 22:15 WIB
Tokoh Maluku: Mirati Lebih Diinginkan Rakyat sebagai DPD Dibanding Nono Sampono - JPNN.COM
Ilustrasi Pemilu/Pilpres. (ANTARA News/Ridwan Triatmodjo)

Sementara Ketua Walang Aspirasi Rakyat Maluku, Christian Sea mengatakan keputusan Miranti mundur dari caleg DPD terpilih sebelum dilantik sangat mengecewakan masyarakat Maluku yang telah memberikan suara dan kepercayaan kepada yang bersangkutan.

"Belum dilantik, ibu Miranti Dewaningsih lagi-lagi melakukan pencalonan dalam hal ini bupati Maluku Tengah dan menungundurkan diri, ini sesuatu yang sangat mengecewakan masyarakat Maluku yang telah mempercayakan beliau," ujarnya.

Christian menyebut Miranti telah menyia-nyiakan suara rakyat yang memiliihnya pada Pemilu 2024 lalu. Menurutnya, Miranti juga mengingkari janji-janji yang disampaikan selama kampanye pemilihan anggota DPR dapil Maluku.

"Tetapi beliau telah mengingkari janji-janji yang pernah beliau sampaikan untuk memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku di Jakarta melalui DPD," ujarnya.

"Ini sebuah tindakan yang menurut saya tidak menunjukkan keteladanan sebagai tokoh nasional. Karena telah membohongi atau mengingkari kepercayaan rakyat melalui pesta demokras di 2024 kemarin," kata Christian menambahkan.

Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons pengunduran diri beberapa caleg DPR dan DPD terpilih yang mundur tiba-tiba sebelum dilantik menjadi anggota legislatif pada Oktober 2024. Terbaru ada caleg anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dapil Maluku, Mirati Dewaningsih.

Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan secara teknis hukum calon anggota DPR atau DPD terpilih yang mundur sebelum dilantik bukanlah perbuatan atau tindakan yang dilarang, sebab tidak ada satu pun norma hukum positif saat ini (ius constititum) yang melarangnya.

Puadi melanjutkan, Bawaslu sebagai institusi yang terlibat dalam Pemilu hanya berkewajiban menjaga akuntabilitas dan kredibilitas proses dan hasil pemilu sesuai dengan pilihan rakyat. (dil/jpnn)

Dengan pengunduran diri yang dibuat oleh Mirati, sesuai Pasal 423 UU Pemilu, ia akan digantikan oleh pemilik suara terbanyak kelima yakni Nono Sampono

Redaktur & Reporter : M. Adil Syarif

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News