Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 11 Mei 2009 – 14:35 WIB
Lebih lanjut Hendarman menguraikan, pasal yang didakwakan terhadap GM Candra Panggabean adalah pasal 340 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 338 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, subs pasal 160 jo pasal 55 ayat (1) ke-1, subs pasal 170 subs pasal 146 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 335 ayat (1) jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Sedangkan terdakwa lainnya, lanjut Hendarman, didakwa dengan pasal 160 jo pasal 55 ayat 91) ke-1 subs pasal 170 subs pasal 146 jo pasal 55 ayat 91) ke-1, subs pasal 335 ayat 91) jo pasal 55 ayat 91) ke-1 KUHP. "Perkara ini sudah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri pada 5 Mei 2009 dengan jumlah tersangka sebanyak 16 orang," urai Hendarman.
Sebelumnya, pada rapat kerja dengan Kapolri Jenderal (Pol) Bambang Hendarso Danuri akhir April 2009, Komisi III meminta penjelasan Bambang tentang alasan dan pertimbangan menjerat pelaku unjuk rasa dengan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana.