Tokoh Protap Dijerat Pasal Pembunuhan Berencana
Senin, 11 Mei 2009 – 14:35 WIB
Selain itu, pasal 351 tentang penganiayaan, pasal 406 tentang pengrusakan, pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana. "Alasan atau pertimbangan pengenaan pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana terhadap pelaku karena penyidik telah menemukan bukti yang mengarah pada unsur-unsur pasal 338 KUHP dan pasal 340 KUHP," ungkap Bambang.
Tidak dijelaskan secara jelas bukti-bukti apa saja yang dia maksud. Hanya saja, dalam perkara ini penyidik telah mengamankan sejumlah barang bukti yakni peti mati, rantai dan gembok, batu,kursi, pecahan kaca, dua unit mobil angkot yang digunakan untuk menghalangi proses evakuasi, dan hasil visum et repertum. (sam/JPNN)