Tol Palindra Mulai Wajib Pakai e-Toll
jpnn.com, PALEMBANG - Kendaraan yang melewati jalan tol Palembang-Inderalaya (Palindra) terhitung hari ini (20/11), tidak bisa bebas lagi.
Meski masih digratiskan, pengendara wajib menggunakan uang elektronik miliknya sendiri (e-Toll) saat melintasi Tol Palindra.
Aturan tersebut mulai disosialisasikan dengan memasang spanduk pemberitahuan di gerbang masuk-keluar Tol Palindra Seksi I, Sabtu (18/11). Pengendara harus menempelkan kartu e-Toll pada mesin pembaca (reader) yang disediakan untuk membuka pintu palang gerbang tol.
Sebab, PT Hutama Karya tidak akan menempatkan lagi petugasnya di gerbang tol, untuk membukakan pintu bagi pengendara yang akan melintas.
“Pengendara masih gratis melintas. Tapi pakai kartu uang elektronik sendiri. Tidak seperti selama ini yang dibukakan pintunya oleh petugas yang berjaga,” terang Hasan Turcahyo, pimpinan proyek Tol Palindra.
Hasan menuturkan aturan itu dibuat untuk membiasakan pengendara menggunakan uang elektronik. Sekaligus menerapkan kebijakan pemerintah yakni Gerakan Nasional Non-Tunai (GNNT). “Kalau tarif tetap akan diberlakukan Januari 2018 mendatang. Sesuai dengan keputusan menteri,” jelasnya.
Sebagaimana tarif yang telah diatur dalam Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No 856/KPTS/M/2017, tentang penetapan golongan jenis kendaraan bermotor besaran tarif tol pada jalan Tol Palindra Seksi I Palembang-Pemulutan.
Dimana golongan I mobil penumpang seperti sedan, jip, pikap/truk kecil sebesar Rp6.000, kemudian untuk golongan II kategori mobil truk dengan dua gandar atau roda dua di belakang sebesar Rp8.500.