Tolak BAP Karena Tekanan
JAKARTA – Sekda Bintan yang menjadi terdakwa kasus suap alih fungsi hutan, Azirwan, mencabut pengakuannya di Berkas Acara Pemeriksaan (BAP) saat masih berstatus tersangka. Azirwan mengaku terpaksa membuat pengakuan yang berbeda dengan fakta di persidangan karena adanya tekanan dari pihak lain.
Pada persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Senin (4/8), ketua Majelis Hakim Tipikor Mansyurdin Chaniago mempertanyakan keberadaan surat pernyataan yang dibuat Azirwan pada 14 Juli 2008 yang diserahkan ke majelis dan juga Jaksa Penuntut Umum KPK.
Azirwan mengakui bahwa surat pernyataan yang ditulis tangan bermaterai itu benar adanya. Menurutnya, alasan pembuatan surat itu karena pengakuannya di BAP saat diperiksa dengan status tersangka berbeda dengan pengakuaan saat di persidangan dan juga saat diperiksa sbagai saksi untuk tersnagka atas nama Al Amin Nur Nasution.
" Mendengar jawaban tersebut, anggota majelis hakim Tipikor Dudu Duswara lantas menanyakan pihak mana yang telah memaksa Azirwan membuat pengakuan yang bertolak belakang dengan fakta. Hanya saja Azirwan enggan menyebutkannya.
"