Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan

Kamis, 15 Juni 2023 – 14:59 WIB
Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan - JPNN.COM
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN.com

Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak.

Delapan hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Adapun satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion).(ast/jpnn.com)


Enam hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Namun, satu hakim MK, Arief Hidayat, punya pandangan berbeda (dissenting opinion).

Redaktur : Antoni
Reporter : Aristo Setiawan

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

BERITA LAINNYA
X Close