Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan
Kamis, 15 Juni 2023 – 14:59 WIB
![Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan Tolak Batalkan Sistem Proporsional Terbuka, MK: Pokok Permohonan Tidak Beralasan - JPNN.COM](https://image.jpnn.com/resize/570x380-80/arsip/watermark/2019/06/19/ketua-hakim-mk-anwar-usman-foto-ricardojpnncom.jpg)
Ketua Hakim MK Anwar Usman. Foto: Ricardo/JPNN.com
Putusan MK itu membuat Pemilu Legislatif 2024 tetap menggunakan sistem proporsional terbuka. Dengan demikian, penentuan caleg terpilih dari satu parpol ditentukan berdasar suara terbanyak.
Delapan hakim MK sepakat soal penggunaan sistem proporsional terbuka di pemilu. Adapun satu hakim konstitusi, yakni Arief Hidayat, memberikan pandangan yang berbeda (dissenting opinion).(ast/jpnn.com)