Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:51 WIB
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) di Desa Rantau Hempang, Kalimantan Timur, seorang Direktur dari perusahaan perkebunan justru diseret ke meja hijau. Dia adalah Halim Jawan, direktur dari perusahaan perkebunan PT Prima Mitrajaya Mandiri dan PT. Teguh Jayaprima Abadi. Halim terpaksa duduk di kursi pesakitan karena dilaporkan oleh mitra asing bernama M.P Evans & Co Limited dengan tuduhan penggelapan.
Saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (7/1/), Halim menenrangkan bahwa awal mulanya M.P Evans & Co Limited memaksa dirinya untuk memproses Hak Guna Usaha (HGU) perkebunan yang notabene lahan yang diminta untuk diproses adalah kawasan dilindungi.
"Secara sepihak dan semena-mena telah memaksa saya untuk merubah lokasi lahan yang hendak dimohonkan HGU-nya karena di atas tanah seluas kurang lebih 800 Ha yang terletak di desa Rantau Hempang Kaltim tersebut berada di atas Lahan Budi Daya Kehutanan (KBK) yang tidak boleh untuk dimanfaatkan baik sebagai lahan perkebunan maupun untuk mendirikan bangunan di atasnya," beber Halim seperti dalam rilisnya, Senin (7/1).
JAKARTA - Bermaksud melarang mitra asing agar tidak membuka lahan perkebunan di kawasan yang dilindungi yakni di Lahan Budi Daya Kehutanan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News
BERITA LAINNYA
- Riau
GIGI Hingga Virgoun Siap Meriahkan Gebyar Gernas BBI BBWI 2024 di Riau
Senin, 29 April 2024 – 08:38 WIB - Kalsel
SPBU Mini Tiba-Tiba Meledak, 3 Rumah Warga Ludes Terbakar
Senin, 29 April 2024 – 08:00 WIB - Daerah
Irwan: IKA SKMA Jatim Harus Berperan Aktif Mendukung Program Pemerintah
Minggu, 28 April 2024 – 20:54 WIB - Riau
Cegah Perilaku LGBT pada Anak, Bhayangkari Riau Undang Dr Boyke Jadi Pembicara
Minggu, 28 April 2024 – 20:30 WIB
BERITA TERPOPULER
- Humaniora
Seleksi PPPK: Pernyataan Terbaru Ketum PGRI terkait Guru Swasta & Honorer Negeri
Senin, 29 April 2024 – 07:05 WIB - Sepak Bola
Semifinal Piala Asia U-23 Indonesia vs Uzbekistan: 4 Poin Pernyataan STY, Simak yang Terakhir
Senin, 29 April 2024 – 07:10 WIB - Dahlan Iskan
Sedan Drone
Senin, 29 April 2024 – 07:07 WIB - Jateng Terkini
Cuaca Jawa Tengah Hari Ini, Senin (29/4), Hujan Lebat Turun di 9 Daerah, Harap Hati-hati!
Senin, 29 April 2024 – 08:12 WIB - Nasional
Polisi Dalami Isi Telepon Brigadir RA yang Tewas di Mampang
Senin, 29 April 2024 – 06:07 WIB