Tolak Garap Lahan Konservasi, Malah Diperkarakan
Selasa, 08 Januari 2013 – 02:51 WIB
"Karena larangan saya tersebut dan saya tidak mau bekerjasama untuk melawan hukum, saya malah diadukan oleh mitra asing saya atas tuduhan penggelapan biaya operasional pengurusan HGU senilai USD 2 Juta,"cetusnya.
Halim sendiri mengaku telah melaporkan kasus penebangan liar yang dilakukan M.P Evans & Co Limited kepada Polda Kaltim. "Dan berdasarkan surat pemberitahuan perkembangan hasil penyelidikan tertanggal 3 September 2012 disebutkan bahwa Polda Kaltim akan melakukan penyitaan terhadap barang bukti, melakukan pemanggilan dan pemeriksaan,"terangnya.
Kasus ini sendiri dipaparkan Halim bermula saat dirinya menjual sebagian besar saham PT Prima Mitrajaya Mandiri kepada M.P Evans & Co Limited.