Tolak Gubernur Jakarta Dipilih Presiden, Surya Paloh: Mencederai Rasa Keadilan
Selama ini, posisi gubernur Kota Jakarta serta pemilihan anggota DPRD dilaksanakan melalui mekanisme demokrasi, yakni pilkada. Adapun posisi wali kota dan bupati, dipilih serta ditetapkan oleh gubernur terpilih.
“Mengajak segenap kekuatan prodemokrasi untuk menggugat RUU DKJ selama rumusan pemilihan pemimpin daerahnya mencederai semangat demokrasi dan otonomoi daerah sebagai amanat dari reformasi 1998,” jelasnya.
Sebelumnya, DPR membahas RUU DKJ. Regulasi itu akan mencabut status ibu kota negara dari Jakarta.
Ibu kota negara dipindah ke Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara melalui Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022.
Pasal 2 ayat 1 menyebutkan Jakarta akan bernama DKJ. Jakarta akan menjadi daerah otonomi khusus.
Lalu, dalam pasal 10 ayat 2 RUU DKJ berbunyi “Gubernur dan Wakil Gubernur ditunjuk, diangkat, dan diberhentikan oleh Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.” (mcr4/jpnn)
Simak! Video Pilihan Redaksi: