Tolak Hasil Pilgub, Adukan ke MK
Rabu, 12 November 2008 – 11:31 WIB
Selain itu, hasil quick count , kata Khofifah, diambil beberapa menit sertelah penghitungan di tingkat TPS selesai. Saat itu, suara masih belum dipengaruhi dan dimanipulasi. ’’Makanya, kami menilai suara di quick count itulah yang valid. Bukan hasil penghitungan manual KPU,’’ katanya.
Mirdasy menambahkan, bukti kecurangan tidak hanya itu. Dia banyak mendapati dokumen di tingkat PPK cacat. Mulai dari ada yang di type-ex hingga menuliskan data dengan bolpen yang berbeda. Itu, kata Mirdasy, adalah kecurangan yang dilakukan untuk mencuri suara Kaji.
Ketua Tim Pemenangan Kaji Masykur Hasyim mengatakan, berdasarkan data temuan di lapangan, pihaknya menolak hasil penghitungan suara tersebut. Tim Kaji akan membawa persoalan itu di Mahkamah Konstitusi untuk menuntut dua hal. Yakni, dilakukannya pilkada ulang di Madura dan penghitungan ulang di beberapa kota yang dianggap bermasalah. Yaitu, antara lain, Pasuruan, Kediri, Probolinggo, Jombang, dan Surabaya. (aga)