Tolak Jika BOS Dalam Bentuk Barang
Senin, 27 Desember 2010 – 22:43 WIB
Sedang dalam soal jumlah dana, harus dapat dipastikan bahwa jumlah dana yang diterima harus sama dengan jumlah siswa di sekolah tersebut, karena itu penting untuk melakukan validitas di tingkat sekolah dan kepala dinas sebelum diajukan ke pusat. “Terpenting dana yang diterima sekolah harus berupa uang tunai, bukan barang atau bentuk lainnya,” tambahnya.
Lebih jauh Mendiknas menambahkan, dirinya berharap ke depannya tidak boleh ada lagi penyimpangan-penyimpangan penggunaan dana BOS. Pasalnya, pemerintah telah menyusun sedemikian rupa petunjuk teknis BOS untuk bisa dioperasionalkan. “Selain itu, di tingkat sekolah harus dibiasakan untuk menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan dengan kaidah-kaidah yang lazim,” tukasnya.
Disebutkan, mulai 2011, dana BOS akan tercantum dalam APBD Kabupaten/Kota dengan total dana yang dialokasikan sebesar Rp 16,266 triliun dengan perincian Rp 10,825 triliun untuk jenjang sekolah dasar, dan Rp 5,441 triliun untuk jenjang sekolah menengah.