Sementara itu, besaran dana yang akan diterima oleh masing-masing siswa adalah sebesar Rp 400 ribu per siswa per tahun untuk jenjang sekolah dasar (kota) dan sebesar Rp 397 ribu per siswa per tahun (kabupaten). Sedang untuk jenjang sekolah menengah pertama sebesar Rp575 ribu per siswa per tahun (kota) dan Rp 570 ribu per siswa per tahun (kabupaten). (cha/jpnn)
JAKARTA—Menteri Pendidikan Nasional (Mendiknas) M Nuh berharap, penyaluran dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dapat dijadikan proses pembelajaran