Tolak Lady Gaga, Ormas Islam Kembali Temui Kapolda
Kamis, 24 Mei 2012 – 04:04 WIB
Selain itu, sambungnya, promotor juga wajib mentaati aturan, baik norma susila dan hukum yang ada di Indonesia. "Selama ini, itu belum ada, " katanya.
Untung menuturkan, Polda Metro tidak memberikan batas waktu pemenuhan syarat administrasi kepada promotor. Dengan demikian, tidak menutup kemungkinan waktu penyelenggaraan konser di luar jadwal yang sudah ditetapkan. Bisa diundur atau dimajukan. "Saya imbau kepada pihak penyelenggara untuk tidak menjual tiket lagi selama tidak mengantongi izin dari Mabes Polri," katanya. (ken/rdl/nw)