Tolak Liberalisasi, Ratusan Akuntan Gelar Aksi
RUU Akuntan Publik Berpotensi Bahayakan Keamanan NegaraSelasa, 30 November 2010 – 01:10 WIB
Pada kesempatan sama IAPI juga menyoroti pasal-pasal di RUU AP yang berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasikan para akuntan. Menurut Tarko, pengenaan sanksi pidana atas akuntan publik dalam menjalankan profesinya akan berdampak pada semakin meningkatnya risiko profesi dan bisnis akuntan publik.
Karenanya Tarko menilai aturan itu akan mengurangi minat publik untuk menekuni profesi akuntan publik. “Kalau sampai RUU itu disahkan, maka akuntan publik akan kesulitan melaksanakan pekerjaannya karena sulit mertektur karyawan. Belum lagi adanya kekhawatiran mereka dapat dipidanakan. Publik juga akan mencari pekerjaan di luar kantor akuntan publik karena lebih aman,” imbuhnya.
Tarko menegaskan, sebenarnya dalam Peraturan Menteri Keuangan nomor 17 tahun 2008 sudah diatur tentang sanksi peringatan, pembekuan dan pencabutan terhadap perizinan akuntan publik. Namun demikian sanksi tersebut belum dilakukan secara optimal.