Tolak Omnibus Law, 18 Ribu Buruh Bakal Demonstrasi ke Gedung DPR
Selasa, 11 Februari 2020 – 22:06 WIB
"Contoh upah per jam, mengurangi pesangon, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga dipermudah," ungkap dia. (mg10/jpnn)
"Contoh upah per jam, mengurangi pesangon, PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) juga dipermudah," ungkap dia. (mg10/jpnn)
Redaktur & Reporter : Aristo Setiawan
Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News