Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana

Kamis, 07 Maret 2013 – 21:18 WIB
Tolak Pasien, Pimpinan RS Bisa Dipidana - JPNN.COM
"Sayangnya Undang-Undang Kesehatan yang terbilang progresif revolusioner tersebut tidak tersosialisasi secara baik kepada rakyat Indonesia. Yang dipermasalahkan melulu soal hilangnya ayat tembakau," ujar politisi PDI Perjuangan itu.

Selain itu dia juga mengritisi sejumlah kepala daerah yang menjadikan rumah sait sebagai salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) dengan cara meminta masyarakat membayar ketika berurusan dengan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas).

"Daerahnya tidak jauh dari kawasan Jakarta. Ada sejumlah Puskesmas yang memasang tarif bagi pasiennya kalau ingin berobat dengan menggunakan dasar hukum surat edaran Kepala Daerah. Padahal dalam praktiknya uang tersebut dipakai untuk pemenangan salah satu pasangan calon kepala daerah, karena kepala Puskesmasnya ikut sebagai tim sukses calon," ungkapnya.

Dalam temuan Komisi IX DPR, masing-masing Puskesmas bisa menghimpun dana sekitar Rp9 miliar setiap tahunnya dan itu habis untuk kampanye pasangan calon Kepala Daerah, imbuhnya.

JAKARTA - Komisi Kesehatan DPR mengingatkan penyelenggara rumah sakit untuk segera menghentikan praktik menolak pasien dan meminta uang muka biaya

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News

X Close