Tolak Pemerkosa Dikebiri, Ancang-ancang Judicial Review Perppu
Penanganan darurat kekerasan anak memang tak bisa diselesaikan hanya dengan menerbitkan aturan pengkebirian. Sebab, pelayanan yang berkaitan dengan penanganan kasus kekerasan anak dan perempuan di sejumlah instansi selama ini masih tergolong buruk.
Komisioner Ombudsman RI Ninik Rahayu mengatakan, penanganan dararut kekerasan pada anak dan perempuan di Indonesia harus diikuti pelayanan terhadap para korbannya.
Selama ini pemenuhan hak korban masih terseok-seok dalam hal pelayanan publik. Mulai dari layanan kesehatan, layanan proses hukum, sampai dengan rehabilitasi dan reintegrasi.
Menurut Ninik, selama ini pelayanan terhadap korban kekerasan anak dan perempuan cenderung tak ada bedanya dengan pelayanan umum lainnya. Padahal semestinya akses pelayanan publik terhadap mereka kekerasan harus terpadu.
’’Yakni pelayanan yang bersifat memberdayakan kembali mereka secara utuh melalui perlindungan hukum, penanganan medis, psikososial dan pendampingan,’’ kata Ninik.
Ironisnya, instansi yang punya tanggungjawab pelayanan terhadap korban kekerasan anak dan perempuan selama ini indeksnya masih buruk. Misalnya Kementerian sosial yang dalam survey kepatuah Ombudsman RI berada di zona kuning.
’’Padahal indeks tersebut merupakan tolak ukur untuk melihat sejauhmana instansi itu bertanggung jawab memberikan pelayanan publik dalam pemenuhan hak-hak korban,’’ jelas Ninik. (byu/gun/lum/idr/mia/sof)