Tolak Pengganti Rp 1,5 M, Bos Warteg Pilih Gugat Kementerian PUPR
jpnn.com - TEGAL - Samawi (40), warga Desa Sidakaton Kecamatan Dukuhturi Kabupaten Tegal menggugat Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR). Pasalnya, ia tak mau lahan dan rumahnya terkena proyek Jalan Tol Trans Jawa Pejagan-Pemalang.
Pengusaha warung Tegal (warteg) yang sukses itu menggugat Kementerian PUPR karena pembicaraan tentang ganti rugi tak kunjung mencapai kesepakatan. Sementara rumah warga lainnya di desa itu sudah rata dengan tanah.
”Tanah dan bangunan milik Samawi memang belum dibebaskan, karena harganya belum sepakat. Dia juga sudah mengajukan gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Slawi, Kabupaten Tegal,” kata Ketua Satgas B Pelaksana Pengadaan Tanah Jalan Tol Pejagan-Pemalang, Makmuri kemarin.
Gugatan diajukan ke PN Slawi pada pertengahan September lalu. Selain Kementerian PUPR, pihak yang digugat adalah pelaksana pengadaan tanah.
Sampai saat ini, kata Makmuri, proses di pengadilan masih berjalan. Gugatan Samawi bahkan sudah disidangkan,
”Sudah dua kali sidang. Karena sudah diajukan ya kami hadapi saja. Nanti pengadilan yang memutuskan,” jelasnya.
Menurut Makmuri, sesuai undang-undang maka pemilik tanah memang berhak mengajukan gugatan ke pengadilan jika keberatan dengan nilai ganti-rugi yang ditetapkan tim apraisal. Tim apraisal menilai tanah Samawi bernilai Rp 1,5 miliar.
Sedangkan Samawi menilai lahan beserta rumahnya yang mewah bernilai Rp 2,5 miliar. ”Pemilik tanah menginginkan ganti-rugi tanah dan bangunan total lebih dari Rp 2,5 miliar. Lebih tinggi dari taksiran tim apraisal,” ujarnya.