Close Banner Apps JPNN.com
JPNN.com App
Aplikasi Berita Terbaru dan Terpopuler
Dapatkan di Play Store atau Apps Store
Download Apps JPNN.com

Tolak Perppu Ormas, Syafii Persoalkan Keraguan Bu Mega pada Alam Baka

Kamis, 13 Juli 2017 – 14:28 WIB
Tolak Perppu Ormas, Syafii Persoalkan Keraguan Bu Mega pada Alam Baka - JPNN.COM
Politikus Partai Gerindra M Syafii. Foto: fajar.co.id

jpnn.com, JAKARTA - Anggota Komisi III DPR M Syafii mengecam langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2017 yang merevisi UU Nomor 17 tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan (Ormas).

Anak buah Prabowo Subianto di Partai Gerakan Indonesia Raya (Gerindra) itu menganggap pemerintah gagal memahami eksistensi ormas. Sebab, kata dia, UU 17/2013 sebenarnya sudah sangat aspiratif dan memahami fungsi eksistensi ormas di Indonesia. 

"Tapi, ternyata pemerintah hari ini kan kecenderungannya melanggar UU," kata Syafii di gedung parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (13/7). "Perppu itu kan menjadi sangat murahan.”

Menurut dia, UUD 1945 memang memberi kewenangan ke presiden untuk mengeluarkan perppu. Namun, ada syarat tentang ihwal kondisi yang memaksa.

Karena itu dia meminta pemerintah menggambarkan kegentingan yang sangat memaksa sehingga merasa perlu menerbitkan perppu. Sedangkan Syafii punya pandangan sendiri soal kegentingan yang memaksa saat ini.

"Yang memaksa saat ini menurut saya adalah pelanggaran-pelanggaan hukum yang dilakukan oleh pemerintah. Seandainya boleh rakyat harus mengeluarkan Perppu," katanya.

Lebih lanjut Syafii menuding pemerintahan saat ini semena-mena dan otoriter. Menurutnya, pemerintah memaksakan penerbitan perppu demi memenuhi keinginan sepihak.

"Perppu ini bentuk penerabasan hukum, karena persyaratan yang diinginkan kegentingan yang memaksa tidak ada," ujarnya. 

Anggota Komisi III DPR M Syafii mengecam langkah Presiden Joko Widodo menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun

Silakan baca konten menarik lainnya dari JPNN.com di Google News