Tolak Pilkada Oleh DPRD
jpnn.com - JAKARTA - Direktur Eksekutif Perhimpunan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem), Titi Anggraeni, menegaskan, pemilihan kepala daerah lewat DPRD tidak sesuai dengan konstitusi.
Karena demokrasi menurut konstitusi Indonesia, pemilihan kepala daerah secara langsung oleh rakyat.
"Oleh sebab itu kami menolak pemilihan kepala daerah oleh DPRD dan kami meminta DPR tidak melanjutkan pembahasan RUU Pilkada karena tidak sesuai dengan semangat konstitusi. DPR jangan mengambil keputusan yang bertentangan dengan suara publik," ujarnya dalam pernyataan sikap bersama sejumlah elemen penggiat demokrasi lainnya di Cikini, Jakarta, Jumat (5/9).
Menurut Titi, DPR saat ini kurang tepat mengambil keputusan mengembalikan pemilihan kepala daerah ke DPRD, karena hal tersebut membutuhkan kajian yang panjang. Tidak bisa diputuskan dengan terburu-buru hanya demi kepentingan jangka pendek.
"Kita tidak bisa tambal sulam. Karena tidak puas dengan pemilihan oleh rakyat, maka dibalikkan ke pola lama melalui DPRD, tanpa evaluasi menyuluruh untuk perbaikan ke depan," katanya.
Sebelumnya, Kepala Pusat Penerangan Kementerian Dalam Negeri (Kapuspen Kemendagri), Dodi Riatmadji, mengatakan ada perubahan sikap mayoritas fraksi di DPR terkait pembahasan Rancangan Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.
Fraksi Demokrat, Partai Amanat Nasional (PAN), Golkar, Gerindra dan PPP, sepakat pemilihan kepala daerah melalui DPRD.
PDIP, Hanura dan PKS berpendapat pilkada tetap dilakukan secara langsung dipilih rakyat, sementara PKB setuju pemilihan langsung untuk gubernur. Sementara untuk bupati/wali kota lewat DPRD.