Tolak PP, Honorer K2 Minta Inpres Pengangkatan CPNS
jpnn.com - JAKARTA--Penanganan honorer kategori dua (K2) dipastikan tidak akan tuntas tahun ini. Honorer K2 pun kini paham kalau mereka tidak bisa bersandar lagi pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 56 Tahun 2012 sebagai payung hukum mereka diangkat menjadi CPNS.
Sebagai gantinya mereka mendesak pemerintah mengeluarkan Inpres seperti yang berlaku untuk guru bantu nasional dan sekretaris desa.
"Bolehlah PP 56 berakhir tahun ini, namun kami merasa Inpres tentang pengangkatan honorer K2 bisa dikeluarkan pemerintah. Kami minta keadilan saja, kenapa sekdes dan guru bantu bisa," tegas Ketua Tim Investigasi Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) Riyanto Agung Subekti kepada JPNN, Kamis (11/12).
Dia mengungkapkan, hasil rapat dengar pendapat umum Komisi II DPR RI dan forum honorer menghasilkan keputusan, langkah penanganan honorer K2 menunggu hasil rapat kerja dengan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) Yuddy Chrisnandi usai reses nanti.
Hanya saja, forum honorer sudah menyatakan, tidak ingin ada revisi PP lagi karena butuh waktu panjang.
"Kami tolak PP baru dan kami desak pemerintah mengeluarkan Inpres. Inpres ini terutama untuk mengangkat honorer K2 yang gagal tes CPNS," tegasnya.
Jika pemerintah menolak mengeluarkan Inpres dan memilih membuat PP baru, lanjut Riyanto, honorer K2 akan aksi besar-besaran. Saat ini, seluruh honorer K2 diminta bersabar menunggu hasil raker MenPAN-RB dengan Komisi II.
"Tetap sabar dan terus berjuang. Kita beri kesempatan kepada legislatif untuk mencari jalan keluarnya bersama pemerintah," imbaunya. (esy/jpnn)