Tolak Revisi UU KPK, Bang Saut Berorasi soal Konvensi PBB
jpnn.com, JAKARTA - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Saut Situmorang mengkritik revisi atas undang-undang tentang lembaga yang kini menaunginya. Penegak hukum berlatar belakang intelijen itu menilai draf revisi Undang-Undang 30 Tahun 2002 tentang KPK memuat klausul yang bertentangan dengan Konvensi PBB Antikorupsi (UNCAC) 2003.
Saut mengatakan, Indonesia telah meratifikasi konvensi tersebut melalui UU Nomor 7 Tahun 2006. "Ada poin-poin yang kami anggap tidak relevan dengan piagam PBB Antikorupsi," kata Saut saat berorasi dalam aksi bersama ratusan pegawai KPK di pelataran kantornya, Jumat (6/9).
BACA JUGA: Jokowi Belum Mengerti Materi Revisi UU KPK
Lebih lanjut Saut mencontohkan salah satu poin dalam draf RUU KPK usulan DPR yang menyebut komisi antirasuah itu merupakan lembaga pemerintah pusat. Menurutnya, UNCAC menyatakan lembaga antikorupsi harus independen dan terbebas dari kepentingan mana pun.
"Di situ diperjelas bahwa tidak ada pengaruh-pengaruh. Pengaruh tidak penting harus dihilangkan demi independensi, demi integritas. Ini kepastian pemberantasan korupsi," kata dia.
Oleh karena itu, kata Saut, wajar apabila pimpinan dan pegawai KPK saat ini menolak revisi atas UU Nomor 40 Tahun 2002. Alasannya, UU KPK yang ada saat ini sudah sejalan dengan Konvensi PBB.
Saut menegaskan, terdapat sejumlah poin dalam UNCAC yang belum diatur dalam aturan perundang-undangan di Indonesia. Antara lain korupsi di sektor swasta, perdagangan pengaruh, serta memperkaya diri sendiri secara tidak sah.