Tolak RUU dari DPD, DPR Tak Otomatis Langgar UUD
Selasa, 30 April 2013 – 14:14 WIB
JAKARTA - Pakar hukum tata negara dari Universitas Gajah Mada (UGM) Yogyakarta, Fadjrul Falaakh, menyatakan bahwa tidak ada satu keharusan bagi DPR dan Presiden untuk menerima rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI. Alasannya, tidak ada perintah konstitusi agar DPR dan Presiden membahas RUU usulan DPD.
Karena tidak ada perintah konstitusi lanjut, Fadjrul, maka dengan sendirinya DPR dan Presiden tidak bisa dianggap melanggar konstitusi jika suatu ketika menolak membahas RUU usulan DPD. "Penolakan itu lebih pada konteks konsekuensi politik bagi DPD," tegas Fadjrul.
Karenanya, Fadjrul menilai putusan Mahkamah Konstitusi (MK) atas UU tentang MPR, DPR, DPD dan DPRD (MD3) justru menjadi tantangan tersendiri bagi DPD untuk menyiapkan diri bekerja keras dan cerdas, dan independen. "Agar menghasilkan RUU berkualitas," cetusnya.(fas/jpnn)