Tolak UMP 2022, Ribuan Buruh Jabar Kepung Kantor Dinas Ridwan Kamil
Kamis, 25 November 2021 – 17:02 WIB
Lebih lanjut, pihaknya juga menuntut pemerintah untuk membatalkan penetapan upah menggunakan formula PP 36 Tahun 2021 yang mana merupakan turunan dari UU Cipta Kerja.
Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja inkonstitusional secara bersyarat.
"Dengan dibatalkan PP 36 Tahun 2021 semestinya kembali PP yang lama. Artinya gugur yang kemarin (penetapan UMP 2022, red), secara putusan tidak boleh digunakan, jadi harus kembali pada putusan yang lama," ungkapnya. (mcr27)
Yuk, Simak Juga Video ini!